Kamis, 02 Desember 2010

WIRID BA'DA SHOLAT BID'AH.??

Para ulama
membolehkan imam
membaca wirid atau
doanya dengan suara
keras bila imam
bermaksud
mengajarkannya
kepada para santri
atau makmum. (Lihat
Mugnî al-Muhtâj I,
hal. 182).
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu
berkata bahwa
Rasulullah SAW
bersabda,
"Sesungguhnya Allah
memiliki malaikat
yang berkeliling,
mereka mengikuti
majelis-majelis
dzikir. Apabila
mereka menemui
majelis yang
didalamnya ada
dzikir, maka mereka
duduk bersama-
sama orang yang
berdzikir, mereka
mengelilingi para
jamaah itu dengan
sayap-sayap
mereka, sehingga
memenuhi ruangan
antara mereka
dengan langit dunia,
jika para jamaah itu
selesai maka mereka
naik ke langit (HR
Bukhari no. 6408 dan
Muslim no. 2689)
* Abdullah Ibnu Abas
r.a berkata:
“ semasa zaman
kehidupan Rosulullah
(SAW) adalah
menjadi kebiasaan
untuk orang ramai
berdzikir dengan
suara yang kuat
selepas berakhirnya
sholat berjamaah
(HR.Bukhori)
* Abdullah Ibnu Abas
r.a berkata: ”Apabila
aku mendengar
ucapan dzikir, aku
dapat mengetahui
bahwa sholat
berjamaah telah
berakhir(HR.Bukhori)
* Abdullah Ibnu
Zubair r.a
berkata: ”Rasululloh
(SAW) apabila
melakukan salam
daripada solatnya,
mengucap doa/zikir
berikut dengan suara
yang keras- ”La
ilaha
illallah…”(Musnad
Syafi’i)
* Sahabat Umar bin
Khattab selalu
membaca wirid
dengan suara
lantang, berbeda
dengan Sahabat Abu
Bakar yang wiridan
dengan suara pelan.
Suatu ketika nabi
menghampiri mereka
berdua, dan nabi lalu
bersabda: Kalian
membaca sesuai
dengan yang aku
sampaikan. (Lihat al-
Fatâwâ al-
hadîtsiyah, Ibnu
Hajar al-Haitami, hal
56)
* “Diriwayatkan
dari Abdullah bin
Abbas RA bahwa
mengeraskan suara
dalam berdzikir
seusai orang orang
melaksanakan sholat
wajib dgn berjamaah
sudah menjadi
kebiasaan pada
masa nabi SAW, kata
Abdullah bin Abbas :
ketika saya
mendengar dzikir
tersebut saya tahu
bahwa orang2 sudah
selesai
melaksanakan sholat
berjamaah (BUKHARI
NO 841 )
* Diriwayatkan oleh
Abu Ma ’bad:
( budak yang telah
bebas dari Ibn
‘ Abbas) Ibn
‘Abbas berkata
padaku, “Dalam
masa hidup pada
Nabi itu lazim untuk
menyelenggarakan
zikir Puji-pujian pada
Allah bersuara keras
sesudah jamaah
shalat wajib.
(Sahih Bukhari .
1/802)
* Imam Zainuddin al-
Malibari
menegaskan:
“Disunnahkan
berzikir dan berdoa
secara pelan seusai
shalat. Maksudnya,
hukumnya sunnah
membaca dzikir dan
doa secara pelan
bagi orang yang
shalat sendirian,
berjama ’ah, imam
yang tidak
bermaksud
mengajarkannya dan
tidak bermaksud
pula untuk
memperdengarkan
doanya supaya
diamini
mereka. ” (Fathul
Mu’in: 24). Berarti
kalau berdzikir dan
berdoa untuk
mengajar dan
membimbing
jama ’ah maka
hukumnya boleh
mengeraskan suara
dzikir dan doa.
Memang ada banyak
hadits yang
menjelaskan
keutamaan
mengeraskan bacaan
dzikir, sebagaimana
juga banyak sabda
Nabi SAW yang
menganjurkan untuk
berdzikir dengan
suara yang pelan.
Namun sebenarnya
hadits itu tidak
bertentangan,
karena masing-
masing memiliki
tempatnya sendiri-
sendiri. Yakni
disesuaikan dengan
situasi dan kondisi.
* Contoh hadits yang
menganjurkan untuk
mengeraskan dzikir
riwayat Ibnu Abbas
berikut ini: “Aku
mengetahui dan
mendengarnya
(berdzikir dan berdoa
dengan suara keras)
apabila mereka
selesai
melaksanakan shalat
dan hendak
meninggalkan
masjid. ” (HR Bukhari
dan Muslim)
* Ibnu Adra ’
berkata: “Pernah
Saya berjalan
bersama Rasulullah
SAW lalu bertemu
dengan seorang laki-
laki di Masjid yang
sedang mengeraskan
suaranya untuk
berdzikir. Saya
berkata, wahai
Rasulullah mungkin
dia (melakukan itu)
dalam keadaan
riya’. Rasulullah
SAW menjawab:
“ Tidak, tapi dia
sedang mencari
ketenangan. ”
* Hadits lainnya
justru menjelaskan
keutamaan berdzikir
secara pelan. Sa ’d
bin Malik
meriwayatkan
Rasulullah saw
bersabda,
“ Keutamaan dzikir
adalah yang pelan
(sirr), dan sebaik rizki
adalah sesuatu yang
mencukupi. ”
Bagaimana
menyikapi dua hadits
yang seakan-akan
kontradiktif itu.
berikut penjelasan
Imam Nawawi:
* “Imam Nawawi
menkompromikan (al
jam ’u wat taufiq)
antara dua hadits
yang mensunnahkan
mengeraskan suara
dzikir dan hadist
yang mensunnahkan
memelankan suara
dzikir tersebut,
bahwa memelankan
dzikir itu lebih utama
sekiranya ada
kekhawatiran akan
riya ’, mengganggu
orang yang shalat
atau orang tidur, dan
mengeraskan dzikir
lebih utama jika lebih
banyak
mendatangkan
manfaat seperti agar
kumandang dzikir itu
bisa sampai kepada
orang yang ingin
mendengar, dapat
mengingatkan hati
orang yang lalai,
terus merenungkan
dan menghayati
dzikir,
mengkonsentrasikan
pendengaran
jama’ah,
menghilangkan
ngantuk serta
menambah
semangat. ” (Ruhul
Bayan, Juz III: h. 306).
Masihkah ada yg
memaksakan
pendapat bahwa
Dzikir Jahar itu
Bid'ah / HARAM ????
Ikhtilaafu ummatii
rahmah, perbedaan
di kalangan
ummatku adalah
rahmat
Maka semoga kita
yang mengaku
ummatnya bukannya
malah menjadikan
perbedaan menjadi
sumber bencana
perpecahan, bukan
Rahmat ???
Imam Ali b. Abi Thalib
bahwa
"Tak seorang pun
dapat mencari
kebenaran sebelum
ia sanggup berfikir
bahwa jalan
kebenaran itu sendiri
mungkin salah".
Mari kita terus
belajar, belajar tanpa
apriori, belajar tanpa
merasa paling benar,
semoga Allah SWT
membantu kita
mendapatkan ilmu-
Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar